Selasa, 18 September 2012

Latihan Membuat Kerangka Acuan Kerja dan Rincian Anggaran Biaya dalam Penyusunan RKA-KL

KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE)
PENYUSUNAN PERATURAN STANDAR BIAYA MASUKAN
Kementerian Negara/ Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Anggaran
Program : Pengelolaan Anggaran Negara
Hasil : Dipedomaninya Standar Biaya dalam penyusunan dan penelaahan RKAKL
Unit Eselon II/ Satuan Kerja : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersusunnya PMK di Bidang Sistem Penganggaran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Peraturan di Bidang Penganggaran tentang Standar Biaya Masukan
Volume : 1

I. Latar Belakang
A. Dasar Hukum
Penyusunan standar biaya merupakan salah satu implementasi atas peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu:
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 Ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 5 Ayat (3): Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya , dan evaluasi kinerja
Pasal 5 Ayat (5): Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga
B. Gambaran Umum
Sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang mengamanatkan bahwa dalam menyusun anggaran Kementerian Negara/Lembaga digunakan 3 (tiga) pendekatan penganggaran, yaitu:
1. Penyatuan anggaran rutin dan pembangunan dalam format I-account (unified budget);
2. Pendekatan penyusunan pengeluaran jangka menengah - KPJM (medium term expenditure framework); dan
3. Pendekatan penyusunan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
Pembaharuan sistem penganggaran ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan PP 90 Tahun 2010 pasal 5 ayat (3), Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya , dan evaluasi kinerja. Indikator kinerja merupakan alat ukur untuk menilai capaian satuan kerja dalam melaksanakan kegiatannya dalam suatu tahun anggaran. Penilaian atas pelaksanaan kegiatan berkenaan dilakukan melalui evaluasi kinerja yang didukung oleh standar biaya yang ditetapkan pada permulaan siklus tahunan penyusunan anggaran sebagai dasar untuk menentukan anggaran untuk tahun yang direncanakan. Sedangkan Standar Biaya adalah adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L untuk tahun yang direncanakan, terdiri dari Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK).
Standar Biaya Masukan (SBM) yaitu satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan (komponen sebagai tahapan pencapaian output). Adapun yang dimaksud dengan harga adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan, sedangkan tarif adalah adalah nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. Serta yang dimaksud dengan Indeks Biaya Masukan adalah satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk penghitungan biaya komponen masukan kegiatan. Standar Biaya Masukan yang ditetapkan mempunyai fungsi sebagai berikut.
1. Dalam rangka perencanaan kegiatan, Standar Biaya Masukan berfungsi sebagai pedoman bagi K/L dalam menyusun biaya masukan untuk menghasilkan keluaran kegiatan dalam RKA-K/L berbasis kinerja;
2. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Masukan dapat berfungsi sebagai:
a. Batas Tertinggi dimaksudkan bahwa SBM merupakan batas maksimum dalam pelaksanaan kegiatan;
b. Estimasi dimaksudkan bahwa SBM merupakan acuan atau ancar-ancar dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan adanya SBM diharapkan pengeluaran/belanja memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas. Efisiensi berarti bahwa belanja yang dikeluarkan telah sesuai dengan harga pasar yang berlaku yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan Kementerian, sedangkan efektif mengandung arti bahwa belanja yang dianggarkan tersebut tepat guna/sasaran. Mengingat peran penting SBM di atas, maka perlu dilakukan kegiatan Penyusunan Standar Biaya Masukan Tahun 2013.
Standar Biaya Keluaran (SBK) yaitu besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan. SBK sendiri disusun dalam rangka memenuhi fungsi-fungsi sebagai berikut.
1. instrumen penghitungan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga berbasis kinerja Tahun Anggaran
2. referensi penyusunan prakiraan maju, dan/atau
3. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran selanjutnya
4. dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagai estimasi
Standar biaya merupakan salah satu instrumen yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL). Mengingat pentingnya standar biaya, khususnya standar biaya masukan bagi Kementerian Negara/Lembaga, maka diperlukan adanya penyempurnaan dalam penyusunannya, sehingga diharapkan standar biaya masukan yang ditetapkan dapat mengakomodir kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga dalam mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga.

II. Penerima Manfaat
Peraturan tentang Standar Biaya Masukan dipergunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan RKA-KL oleh seluruh Kementerian/Lembaga.

III. Strategi Pencapaian Keluaran
A. Metode Pelaksanaan
Penyusunan Standar Biaya dilakukan dengan menggunakan beberapa metode pelaksanaan yaitu:
1. Pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
2. Identifikasi dan penyusunan daftar pertanyaan (quisioner)
3. Survey uji petik dan pengumpulan data
4. Pembekalan yang akan menghadirkan narasumber dari pihak yang berkompeten
5. Pelaksanaan Kajian dibidang Standar Biaya
6. Konsinyering
B. Tahapan Pelaksanaan
Penyusunan standar biaya dilakukan melalui tahapan-tahapan pelaksanaan untuk pencapaian indikator keluaran yaitu:
1. Pembahasan PMK Standar Biaya Masukan 2013
Dalam tahapan ini pelaksanaan pembahasan SBM 2013 dilakukan dengan cara konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta 30 orang, terdiri dari narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran dan para pegawai yang mewakili masing-masing Direktorat Anggaran I/II/III, Direktorat Sistem Penganggaran serta Biro Hukum Departemen Keuangan.
2. Finalisasi PMK Standar Biaya Masukan 2013
Pelaksanaan finalisasi SBM 2013 berupa pencetakan peraturan tentang SBM sebanyak 1.850 eksemplar yang akan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Hasil cetakan tersebut akan didistribusikan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
3. Penyusunan Norma Standar Biaya Masukan 2014
Pelaksanaan penyusunan norma SBM melalui dua tahap pertemuan, tahap awal dilakukan pertemuan dengan mengundang 4 (empat) orang sebagai perwakilan dari 12 Kementerian Negara/Lembaga. Tahap akhir dilaksanakan melalui konsinyering yang dilaksanakan di luar kantor dengan peserta 35 orang, terdiri dari narasumber yang berasal dari luar Ditjen Anggaran dan para pegawai yang mewakili masing-masing Direktorat Anggaran I/II/III, dan Direktorat Sistem Penganggaran.
4. Survey uji petik/pengumpulan data Standar Biaya Masukan 2014
Pelaksanaan uji petik dilakukan untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penyusunan SBM yang dilakukan melalui:
a. Tahap persiapan, berupa pembentukan tim, identifikasi dan penyusunan daftar pertanyaan (quisioner), dan pembekalan yang akan menghadirkan narasumber dari pihak yang berkompeten dalam hal survey seperti Biro Pusat Statistik.
b. Tahap pelaksanaan, berupa uji petik melibatkan para pegawai dari Direktorat Sistem Penganggaran dan Sekretariat Ditjen Anggaran. Para pegawai yang ditunjuk akan bertugas melaksanakan perjalanan dinas selama 4 (empat) sampai 5 (lima) hari ke masing-masing tujuan provinsi/kabupaten/kota untuk pengumpulan data misalnya: tarif hotel, harga pakaian kerja, harga bahan makanan, harga bangunan per meter, UMR/UMP, harga kendaraan dan spare partnya. Data-data tersebut akan diolah sebagai bahan penyusunan SBM.
5. Sosialisasi Standar Biaya Masukan (intern)
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan untuk memberikan materi dan pemahaman seputar penerapan SBM yang dilaksanakan di kantor dengan mengundang 400 pegawai yang ada di lingkungan Ditjen Anggaran.
6. Sosialisasi Standar Biaya Masukan (ekstern)
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan untuk memberikan materi seputar penerapan SBM yang dilaksanakan di luar kantor dengan menyewa gedung pertemuan untuk 1.000 peserta dari Kementerian Negara/Lembaga dan para pejabat yang ada di lingkungan Ditjen Anggaran.
7. Monitoring dan Evaluasi Standar Biaya
Pelaksanaan kompilasi dan penyempurnaan dilakukan melalui:
a. Tahap persiapan, berupa rapat ataupun forum diskusi untuk penentuan daftar pertanyaan (quisioner).
b. Tahap pelaksanaan, berupa survey on the spot terhadap satker daerah pelaksana dana APBN termasuk satker dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada 33 propinsi.
c. Tahap laporan, berupa pelaporan hasil kegiatan monitoring
d. Tahapan Evaluasi, berupa penyempurnaan rumusan standar biaya berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan.
C. Matriks Kegiatan
Tahapan Kegiatan
Bulan ke-
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Pembahasan Awal PMK Standar Biaya Masukan 2013
Finalisasi PMK SBM 2013
Penyusunan Norma SBM 2014
Survey uji petik atau pengumpulan data SBM 2014
Sosialisasi SBM (intern)
Sosialisasi SBM (ekstern)
Monitoring dan Evaluasi Standar Biaya

IV. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan Penyusunan Standar Biaya ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012.

V. Biaya yang Dibutuhkan
Untuk melaksanakan kegiatan ini dibutuhkan dana dengan sumber dana seluruhnya dari APBN Tahun Anggaran 2012, sebagimana RAB terlampir.

Jakarta, 18 September 2012
Penanggung jawab,



Drs. Rakhmat, MA.
NIP. 195312011975071001



RINCIAN ANGGARAN BIAYA
PENYUSUNAN PERATURAN STANARD BIAYA MASUKAN T.A. 2013

Kementerian Negara/ Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Anggaran
Program : Pengelolaan Anggaran Negara
Hasil : Dipedomaninya Standar Biaya dalam penyusunan dan penelaahan RKAKL
Unit Eselon II/ Satuan Kerja : Direktorat Sistem Penganggaran
Kegiatan : Pengembangan Sistem Penganggaran
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersusunnya PMK di Bidang Sistem Penganggaran
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Peraturan di Bidang Penganggaran tentang Standar Biaya Masukan
Volume : 1


No.
(Kode Akun)
Tahapan Pelaksanaan dan Rincian Komponen Biaya
Volume
Satuan Ukur
Biaya Satuan Ukur
Jumlah
Keterangan
1
2
3
4
5
6= (3x5)
7
1672.01.001
PMK STANDAR BIAYA MASUKAN
1.320.640.000
011
PEMBAHASAN PMK STANDAR BIAYA MASUKAN
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
· Penyusunan dan pembahasan draft PMK SBM
Ø Konsinyering penyusunan SBM
- Paket pertemuan (fullboard) [30 ORG x 1 FRK x 2 HR]
522115 Belanja Jasa Profesi
· Penyusunan dan pembahasan draft PMK SBM
- Narasumber (PNS Non DJA) [2 ORG x 1 FRK x 3 JAM]
524119 Belanja Perjalanan Lainnya (DN)
· Penyusunan dan pembahasan draft PMK SBM
Ø Konsinyering penyusunan SBM
- Uang Harian [30 ORG x 1 FRK x 3 HR]
- Transportasi [30 ORG x 1 FRK]





60


6



90
30





OH


OJ



OH
OF





490.000


700.000



270.000
150.000
62.400.000

29.400.000
29.400.000
29.400.000
29.400.000
4.200.000
4.200.000
4.200.000
28.800.000
28.800.000
28.800.000
24.300.000
4.500.000
Utama
012
PENYUSUNAN NORMA STANDAR BIAYA UMUM/MASUKAN
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
· Konsinyering penyusunan Norma SBM
- Paket pertemuan (Fullboard) [35 ORG x 1 FRK x 2 HR]
524119 Belanja perjalanan lainnya (DN)
· Konsinyering penyusunan Norma SBM
- Uang Harian Paket Pertemuan [35 ORG x 3 HR x 1 FRK]
- Transportasi [35 ORG x 1 FRK]
- Transport Narasumber [4 ORG x 1 FR]




70


105
35
4




OH


OH
OF
OF




490.000


270.000
150.000
150.000
68.500.000

34.300.000
34.300.000
34.300.000
34.200.000
34.200.000
28.350.000
5.250.000
600.000
Utama
013
UJI PETIK/PENGUMPULAN DATA DAN MONEV SBM
524119 Belanja perjalanan lainnya (DN)
· Pelaksanaan survey uji petik
- Transportasi [2 ORG x 1 FRK x 33 LOK]
- Uang Harian [2 ORG x 33 LOK x 5 HR]
- Penginapan [2 ORG x 33 LOK x 4 HR]




66
330
264




OLF
OH
OH




3.250.000
350.000
435.000
444.840.000

444.840.000
444.840.000
214.500.000
115.500.000
114.840.000
Utama
014
SOSIALISASI SBM
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
- Penggandaan Bahan/Materi [1400 ORG x 3 FR x 1 EKSPL]
- Konsumsi [1400 ORG x 3 FR]
522114 Belanja Sewa
- Sewa Gedung [1 PKT x 1 FR x 1 HR]
- Sewa Giant Screen [1 PKT x 1 FR x 1 HR]
- Sewa Mini Garden [1 PKT x 1 FR x 1 HR]
- Sewa Kursi dan Setting [1000 PKT x 1 FR x 1 HR]


4200
4200

1
1

1
1000


EKSPL
OF

PKT
PKT

PKT
PKT


15.000
42.000
35.000.000
8.000.000

2.500.000
7.500
292.400.000
239.400.000
63.000.000
176.400.000
53.000.000
35.000.000
8.000.000

2.500.000
7.500.000
Pendukung
015
MONITORING DAN EVALUASI SBM
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
- Pelaporan [1 pkt x 1 keg]
· Konsinyering hasil monitoring dan evaluasi SBM
- Paket Pertemuan Fullboard [20 ORG x 1 FR x 2 HR]
524119 Belanja perjalanan lainnya (DN)
· Monitoring SBM
- Transportasi [2 ORG x 1 FRK x 33 LOK]
- Uang Harian [2 ORG x 33 LOK x 4 HR]
- Penginapan [2 ORG x 33 LOK x 3 HR]
· Konsinyering hasil monitoring dan evaluasi SBM
- Uang Harian [20 ORG x 1 FRK x 3 HR]
- Transportasi [20 ORG x 1 FRK]


1

40


66
264
198


60
20


PK

OH


OLF
OH
OH


OH
OF


500.000

490.000


3.250.000
350.000
350.000


270.000
150.000
415.500.000
20.100.000
500.000
19.600.000
19.600.000
395.400.000
376.200.000
214.500.000
92.400.000
69.300.000

19.200.000
16.200.000
3.000.000
Utama
016
FINALISASI PMK STANDAR BIAYA MASUKAN
521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
· Finalisasi draft PMK Standar Biaya Masukan
Ø Pencetakan dan distribusi
- Penggandaan dan pencetakan SBM [1850 BK x 1 FR]





1850





BK





20.000
37.000.000

37.000.000
37.000.000
37.000.000
37.000.000
Utama

Jakarta, 18 September 2012
Penanggung jawab,



Drs. Rakhmat, MA.
NIP. 195312011975071001